Seorang direktur pelaksana perusahaan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menipu paket umrah ke Mekah dan ziarah ke Mesir terhadap 202 orang, antara 2015 dan 2016.
Hukuman itu dibuat oleh Hakim Arif Mohamad Shariff setelah jaksa penuntut berhasil membuktikan kasus tersebut tanpa keraguan yang masuk akal terhadap Misbahalmunir Omar, 56, di Pengadilan Magistrat Sungai Petani pada hari Senin.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk 23 dakwaan dan mengizinkan semua hukuman dilakukan secara bersamaan sejak tanggal pemidanaan kasus tersebut.
Selain itu, pengadilan juga membebaskan terdakwa dari cambukan karena berusia di atas 50 tahun dan mengizinkan permohonan pembela untuk menangguhkan hukuman karena akan melakukan proses banding terkait dengan hukuman dan hukuman ke Pengadilan Tinggi.
Untuk itu, pengadilan memutuskan untuk menetapkan jaminan sebesar RM88.000 dengan satu penjamin dan terdakwa harus menyerahkan paspor internasional ke pengadilan sampai selesainya proses banding.
Berdasarkan fakta-fakta kasus tersebut, terdakwa yang juga direktur pelaksana Raudah Mawaddah Travel and Tours Sdn Bhd ini telah melakukan perselingkuhan untuk melaksanakan rombongan umroh dan ziarah dengan seorang individu pada tahun 2015.
Individu tersebut, Amzari Halim yang juga pelapor, konsultan dan umrah mutawwif diminta untuk menyetor uang secara bertahap ke rekening bank yang diberikan oleh terdakwa untuk pembelian tiket pulang pergi.
Namun, belum ada pemberitahuan dari pelapor yang menyatakan bahwa perusahaannya telah diluncurkan sejak 14 Januari 2015 atas perintah Pengadilan Tinggi Alor Setar.
Selain itu, terdakwa juga meminta pelapor untuk menyetor uang peserta ke rekening bank milik terdakwa, istrinya dan ] karyawan perusahaan.
Semua 56 transaksi dilakukan dalam waktu 23 hari antara 2 Nov 2015 dan 28 Jan 2016 dengan total RM434.250 yang melibatkan 202 peserta.
Terdakwa juga mengirimkan informasi tiket kepada seluruh peserta pelapor yang penerbangannya dijadwalkan pada 29 dan 30 Januari 2016.
Namun, setibanya di Bandara Internasional Kuala Lumpur, semua tiket yang disediakan oleh terdakwa tidak valid pada hari kejadian dan tidak ada sebelum laporan polisi dibuat.
Terdakwa kemudian dikonfrontasi di Pengadilan Magistrat Sungai Petani pada 26 Juni 2018 dan didakwa dengan 23 tuduhan menipu pelapor untuk menyetor uang yang dikumpulkan dari 202 peserta yang berjumlah antara RM2.000 dan RM36.600 antara 2 November 2015 dan 28 Januari 2016.
Terima kasih kepada tuan editor/wartawan , Sumber Artikel : Google